UPDATE FAQ (pertanyaan yg sering diajukan) PPDB SMAN 2 BOYOLALI 2023/2024
*1. Bagaimana jika KK terbit belum ada 1th?*
👉 Asalkan alamat tidak berubah, silahkan pakai fotokopi KK lama dan disertakan KK baru
*2. Tinggal di Boyolali dgn nenek, namun KK alamat Semarang. Apa bisa daftar jalur zonasi?*
👉 Jalur zonasi berdasarkan alamat di KK
*3. Bagaimana cara mengetahui terdaftar dalam DTKS, DP3AP2KB, dan Dinsos?*
👉 Silahkan kunjungi situs https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/ atau https://ppid.dp3akb.jatengprov.go.id/ppdb - masukkan nomor KK/NIK - apabila muncul data, berarti terdaftar
*4. Apa sertifikat/ piagam prestasi harus minimal berusia 6 bulan baru bisa dipakai daftar PPDB?*
👉 Silahkan bawa berkas sertifikat/piagam tersebut ke sekolah mulai tanggal 15 Juni 2023 untuk di cek petugas
*5. Apa maksud "scan file"?*
👉 Mengubah dokumen cetak menjadi file dengan aplikasi camscanner (download di googleplay) atau menggunakan alat scan. Panduan silahkan klik https://youtu.be/z9b_apCF0mE
*6. File scan ukuran berapa?*
👉 maksimal 1Mb
*7. File di scan sendiri-sendiri atau digabung jadi satu file?*
👉 Scan sendiri-sendiri tiap berkas, besok di upload ke kolom masing-masing berkas saat pengajuan akun
*8. Pengajuan akun dilakukan di rumah atau di sekolah?*
👉 Pengajuan akun dilakukan secara online, silahkan bisa dimana saja. Apabila merasa kesulitan, sekolah bersedia membantu. Silahkan datang ke sekolah.
*9. Apakah harus mengisi "Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen"?*
👉 WAJIB. Diisi, kemudian ditempel materai 10.000, di tanda tangan, kemudian di scan
*10. Dimana bisa mendapatkan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen?*
👉 Silahkan unduh melalui https://drive.google.com/file/d/1SCZ0mOHeExbIckoZkDCcsOGfS6AfZxlz/view?usp=drivesdk
*11. Berapa patokan nilai untuk jalur prestasi?*
👉 Calon peserta didik jalur prestasi diurutkan dari nilai tertinggi, kemudian diambil sejumlah daya tampung. Nilai terendah jalur prestasi tahun lalu (22/23) yakni 33,98
*12. Jalur zonasi paling jauh berapa KM?*
👉 Calon peserta didik jalur zonasi diurutkan dari jarak terdekat, kemudian diambil sejumlah daya tampung.
*13. Dalam Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, bagian ttd "yang membuat" di ttd siapa?*
👉 Orang tua/ wali. Sesuai data yang diisikan di bagian atas berkas (yang bertanda tangan di bawah ini: )
*14. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen harus diketik atau boleh tulis tangan?*
👉 Boleh diketik, boleh ditulis tangan
*15. Wilayah mana saja yang menjadi zonasi SMAN 2 Boyolali?*
👉 Boyolali, Mojosongo, Kaliwungu, Sambi, Ampel, Simo, Teras, Musuk, Banyudono, Cepogo, Susukan, Selo.
*16. KK Sulawesi, tapi sudah tinggal di Boyolali sejak SD, apa bisa menggunakan surat keterangan domisili?*
👉 Surat keterangan domisili tidak berlaku
*17. Yang diisi Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen saja, atau Surat Keterangan Sehat juga?*
👉 Untuk SMA hanya Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
*18. Apa bisa minta link pendaftaran SMAN 2 Boyolali?*
👉 Tidak ada link pendaftaran khusus SMAN 2 Boyolali. Pendaftaran langsung melalui link PPDB provinsi Jateng sesuai jadwal dalam juknis.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini